BADAN USAHA NAGARI
Badan Usaha Milik Nagari
Nama Lembaga |
: |
BADAN USAHA MILIK NAGARI “LERENG GUNUNG” |
Singkatan |
: |
BUMNAG “LERENG GUNUNG” |
Dasar Hukum / SK Pembentukan |
: |
Peraturan Nagari Kurai Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Badan Usaha Milik Nagari “Lereng Gunung” |
Alamat Kantor |
: |
Jl Tan Malaka Km 28, Kode Pos 26255 Jorong Kurai Nagari Kurai Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota |
Setiap Nagari memiliki potensi. Tentu, potensi ini tidak terlepas dari potensi sumberdaya manusia. Keberadaan potensi sumberdaya manusia dapat difungsikan dalam kepentingan pembangunan Nagari, salah satunya pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag). Sumberdaya yang menduduki manajemen BUMNag dengan kemampuan serta kapasitas mumpuni diharapkan mampu mengembangkan serta menggerakkan perekonomian nagari.
Adapun kewajiban pelaksana operasional secara umum kelembagaan BUMNag adalah:
(1) Menjalankan kegiatan operasional BUMNag;
(2) Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundang undangan yang berlaku serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran,
(3) Memberikan laporan tahunan kepada Wali Nagari tentang keadaan serta perkembangan BUMNag dan usaha-usahanya serta keuangan yang meliputi hasil usaha dan laporan perubahan kekayaan BUMNag.
Tugas pokok dan wewenang masing-masing bagian pada struktur manajemen BUMNag.
Dewan komisaris
- Pengawas, pengkoordinir dan penasehat operasionalisasi BUMNag.
- Keputusan penting yang terjadi di dalam BUMNag.
- Pengamat yang selalu mencari peluang baru yang dapat dimanfaatkan BUMNag.
- Disseminator yang membagikan informasi penting untuk memajukan BUMNag.
- Negosiator yang melakukan perundingan dengan pihak ketiga.
- Pemberi tugas kepada manajer-manajer unit dan penyusun rencana usaha BUMNag.
- Penyusun standar kinerja BUMNag
Direktur BUMNag
- Melaksanaan pengelolaan BUMNag
- Mengembangkan BUMNag dengan memberdayakan sumber daya dan potensi nagari.
- Membangun kemitraan dengan lembaga nagari lain.
- Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan bersama pemerintah nagari.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun.