BADAN PERMUSYAWARATAN

BADAN PERMUSYAWARATAN

Badan Permusyawaratan Nagari

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI

NAGARI KURAI KECAMATAN SULIKI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

NO

NAMA

JABATAN

ALAMAT

1

 NOFI YELNI

 KETUA

Jorong Botuang

2

SANDI BUDIMAN

WAKIL KETUA

Jorong Kurai

3

 NIA IFRILA,S.Pd

 SEKRETARIS

Jorong Mudiak Liki

4

 SYAFRIZAL

 ANGGOTA

Jorong Mudiak Liki

5

 ERIZAL

 ANGGOTA

Jorong Botuang


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Nagari mengacu kepada regulasi Nagari yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Nagari yang selanjutnya disingkat BAMUS Nagari atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Nagari berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Nagari juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BAMUS mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Nagari; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Wali Nagari.

BAMUS mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah Bamus;
  6. menyelenggarakan musyawarah Nagari;
  7. membentuk panitia pemilihan Wali Nagari;
  8. menyelenggarakan musyawarah Nagari khusus untuk pemilihan Wali Nagari antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Wali Nagari;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Nagari dan lembaga Nagari lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Share: